RADAR-BARRU.COM--PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani dengan nomor putusan 12/G/2023/PTUN.JKRT.
Amar putusan mengadili dalam penundaan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang di mohonkan oleh penggugat.
Dalam eksepsi menyatakan tergugat tidak diterima dalam perkara l.
Dalam perkara pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan Presiden RI Nomor; 142/TPA Tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah Sulael atas nama Dr Abdul Hayat.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden RI 142/TPA Tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sulsel.
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan status kedudukan, harka martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.326.000.
Sumber: PTUN JKRT
Semoga Allah SWT memberikan jalan yg terbaik dan semoga di berikan keberuntungan bagi Bapak Dr. Abdul Hayat Ganti....oleh Allah SWT sebagai penentu keputusan terakhir... aamiin aamiin iyaa Rabbul aalamiin
BalasHapusPosting Komentar