RADAR-BARRU.COM---PPO Daun Hijau atau Yassiberrui kembali menggelar Desa yang berbeda yaitu Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, Kamis (11/05/2023) Siang.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Garessi, Pihak PPO Daun Hijau Hj Rostina, Kasmiah Ali Pemateri, Faisal Anggota Forum Yasiberrui, Darwis Koordinator USAID, serta turut hadir Anggota BPD dan Kepala Dusun.
Pemateri Daun Hijau, Faisal mengatakan biasa kesulitan yang dilakukan masyarakat yaitu pengurus akta kependudukan dan KTP tanpa SOP Administrasi Kependudukan di Desa.
"Kalau sudah ada SOP Administrasi Kependudukan masyarakat bisa menikmati kemudahan mengurus Administrasi," kata Faisal selaku pemateri kegiatan.
Dia mengatakan, dengan adanya Forum warga dan dengan SOP bisa mengatasi pelayanan surat pinda dan akta lainnya.
Forum warga dibentuk ini, untuk mengatasi keluhan warga yang belum bisa mengurus data kependudukan warga atau melakukan perbaikan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya Forum warga ini, segala bentuk keluhan warga bisa diatasi dengan adanya komunikasi pihak Forum dan pemerintah Desa sampai Dinas Catatan Sipil Barru.
Kasmiah pameteri kegiatan, salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintah, kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintah melalui penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP menurut Administrasi Pemerintahan Berdasarkan Permenpan No. 35 Tahun 2012 adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
• SOP itu terdiri dari tiga jenis, yaitu SOP Pelayanan SOP Rutin dan SOP Penugasan. Manfaat SOP adalah sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan.
• Tujuan dari pendampingan penyusunan SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Garessi dan Desa Nepo ini adalah Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja, sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan, mengetahui dengan jelas hambatan-hambatan yang dihadapi pemberi layanan dan dengan mudah dilacak. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja terakhir sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Sementara itu, Faizal Hasan, pameteri kedua mengatakan, terkait dengan SOP sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan menurut: bahwa jika terjadi komplain oleh masyarakat yang mengharuskan petugas pelayanan masuk kerana hukum maka hal yang pertama kali ditanyakan adalah bagaimana prosedur pelayanannya di SOP, jika pemberi layanan telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan maka pemberi layanan itu terbebaskan dari masalah hukum tapi bisa sebaliknya jika si pemberi layanan melanggar SOP yang ada.
• Tagline dari SOP adalah Tulis apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu tulis
• Layanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat untuk mendapatkannya, dan merupakan kewajiban penyelenggara dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Peran masyarakat dalam merencanakan dan menyusun Standar Operasional Prosedur terkait layanan publik, seyogianya dapat membantu penyelenggara pelayanan secara objektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur pelayanan publik di instansi pemerintahan, merupakan bentuk penghargaan dan kepedulian penyelenggara terhadap kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.
Sumber: radar-barru.com