RADAR-BARRU.COM--Polres Barru melakukan jumpa pers terhadap pelaku pencurian emas yang beraksi di sejumlah BTN di wilayah Kabupaten Barru.
Dalam press rilis, pada Senin (25/02/2026) sore Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terduga pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu rumah tersebut.
Setelah berhasil masuk, para pelaku menuju kamar pribadi korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 200 gram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000.000, akibat adanya kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Barru untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Namun sementara Kronologis kejadian penangkapan berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sebelumnya telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap korban dan para saksi, serta analisis terhadap petunjuk awal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh identitas terduga pelaku. Selanjutnya, Tim Resmob berkoordinasi dengan Unit 1 Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian upaya, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, pukul 02.30 WITA, bertempat di Jalan BTN Budi Mulia Permai 2, Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Barru yang didukung oleh Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus rumah kosong, dengan total kerugian mencapai Rp500.000.000.
Selanjutnya, guna memperjelas dan mengembangkan keterangan pelaku serta mencari barang bukti lainnya, yang bersangkutan dibawa untuk dilakukan pengembangan. Namun, pada saat proses pengembangan, pelaku atas nama Jufri alias Jack bin Safri melakukan perlawanan.
Atas tindakan tersebut, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan yang bersangkutan tetap melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas.
Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai bagian betis kanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Modus pelaku menargetkan rumah-rumah warga, khususnya perumahan/BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk memastikan situasi aman dan rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan kelengahan situasi, menggunakan peralatan seadanya yang ditemukan di sekitar TKP atau dengan cara merusak pintu (menendang hingga terbuka). Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang mudah dibawa dan memiliki nilai jual tinggi, terutama emas dan uang tunai.
Dasar Laporan Polisi:
LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan,
tanggal 11 Februari 2026, tersangka Jufri alias Jek bin Sapri (inisial JF)
Umur : 42 tahun Pekerjaan : Petani/Pekebun, warga Dusun Dangko, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto
Dia berstatus Residivis Riwayat perkara, Kasus pencurian di Jakarta tahun 2020 Kasus pencurian di Kabupaten Bulukumba tahun 2021.
Kemudian satu orang DPO barang bukti tiga buah gelang emas dengan berat ± 96,37 gram satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih satu buah helm warna merah satu pasang sepatu kets satu unit handphone Samsung lipat satu buah baju kaos lengan panjang warna cokelat pasal yang disangkakan, Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima sebesar Rp500.000.000. Sementara Tempat kejadian perkara di BTN Racita 1 BTN Racita 2 BTN Racita 5 Villa Permata Hijau.
Kapolres Barru AKBP Ananda Harahap ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Kabupaten Barru, sehingga pelaku pencurian yang telah meresahkan warga bisa kita ungkap dan tangkap.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, menjaga diri dan harta benda. Jika diperlukan agar memasang CCTV di rumah pribadi atau kompleks perumahan." harapnya
Sumber: Humas Polres Barru