RADAR-BARRU.COM— Polemik aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di wilayah Sungai Botto-Botto, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, kini menjadi sorotan publik. Desakan penutupan tambang terus menguat, meskipun aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi.
GAPPEMBAR bersama masyarakat setempat secara tegas menyatakan bahwa legalitas tambang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak nyata yang dirasakan warga di lapangan.
Sejumlah laporan di lapangan menyebutkan bahwa warga telah melakukan aksi terbuka, termasuk membentangkan spanduk sebagai bentuk tuntutan penutupan tambang yang dinilai merugikan masyarakat.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat mengungkapkan berbagai potensi dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman banjir, rusaknya akses jalan, penurunan kualitas air sungai, hingga abrasi yang mengancam lahan produktif warga di bantaran sungai.
Fakta lain yang memperkuat tuntutan penutupan adalah adanya dugaan penyalahgunaan tanda tangan warga dalam proses administrasi yang berkaitan dengan persetujuan aktivitas tambang. Sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, namun namanya tercantum dalam dokumen yang beredar.
GAPPEMBAR menilai persoalan ini sebagai hal serius yang harus segera diusut secara transparan dan tidak boleh dibiarkan.
“Jika benar terjadi penyalahgunaan tanda tangan, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak masyarakat. Izin yang lahir dari proses yang cacat harus dibatalkan,” tegas Musriadi, S.I.Pem Kabid PPPPD DPP GAPPEMBAR.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi terkait dokumen AMDAL, mekanisme pengawasan, serta jaminan perlindungan lingkungan.
Secara kelembagaan, GAPPEMBAR menyatakan sikap:
- Mendesak penutupan tambang sirtu di Sungai Botto-Botto meskipun berstatus berizin sebagai respon Protes masyarakat terdampak
- Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Kabupaten Barru
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan tanda tangan warga
- Meminta transparansi penuh atas dokumen AMDAL dan proses persetujuan masyarakat
- Menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan ruang hidup warga harus menjadi prioritas utama.
“Legalitas tidak boleh dibangun di atas manipulasi. Jika prosesnya bermasalah, maka seluruh aktivitas harus dihentikan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen, GAPPEMBAR bersama masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menempuh langkah hukum serta aksi lanjutan hingga tuntutan penutupan benar-benar direalisasikan.
“Legal belum tentu adil.
Jika lahir dari manipulasi, harus dibatalkan.
Rakyat tidak boleh dikorbankan!”
Rilis: DPP GAPPEMBAR
Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru