RADAR-BARRU.COM--Terkait Dugaan Pengerusakan Pohon mangrove di Dusun Toe, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel, Ketua Kompak Barru Harisman, akan mengawal terus kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua YBH Kompak Barru Harisman, bahwa dirinya terus mengawal terus proses hukum polda sulsel, terkait dugaan pengerusakan pohon mangrove.
"Kami sudah diambil keterangan dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan," kata Harisman saat ditemui di warkop CSR DPRD Barru, Senin (07/08/2023) Siang.
Alhamdulillah, setiap bukti-bukti kami sudah kasih penyidik Polda Sulsel, waktu saya bersama Tim Kompak.
Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi pengerusakan pohon mangrove di pinggir pantai.
"Jangan seenaknya saja melakukan pengerusakan, pohon mangrove karena ada aturan yang itu." pesan Kompak.
Untuk itu, atas peristiwa perusakan ekosistem mangrove, maka pihaknya memohon agar pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Karena perbuatan perusakan ekosistem mangrove tersebut telah melanggar berbagai aturan berikut, sesuai Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," imbuhnya.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang (e) menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (f) melakukan konversi Ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya para pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar