-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Barru Buka Rekrutmen PPNPN, Mempunyai Kemampuan Desain Grafis

Sabtu, 26 Agustus 2023 | Agustus 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-27T06:39:13Z

RADAR-BARRU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun anggaran 2023.

Sesuai pengumuman nomor 313/SDM.02.-PU/7311/2023, jabatan PPNPN yang dibuka yakni tenaga administrasi, sarjana S1 hanya satu orang dibutuhkan. 

Komisioner KPU Barru Divisi SDM dan Parmas Ir H Abdul Mannan yang dihubungi melalui telepon, Minggu (27/08/2023) siang mengatakan pendaftaran serta pemasukan berkas lamaran dibuka hingga 21 Agustus 2023.

Selengkapnya, berikut persyaratan umum dan administrasi yang harus disiapkan pelamar. 

Tahapan seleksi pengadaan pegawai pemerintah non pegawai negeri di komisi pemilihan umum barru. 

Tahan pelaksanaan, seleksi administrasi 26-27 Agustus, pengumuman hasil seleksi 28 Agustus, pelaksanaan wawancara 29 Agustus, pengumuman lulus seleksi PPKP 31 Agustus 2023.

"Intinya pengalaman kerja Diutamakan yang mempunyai kemampuan Desain Grafis, itulah pengalaman kita sangat kita butuhkan." kata Abdul Mannan. 

Warga Negara Indonesia; 
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; 
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan; 
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
Sehat jasmani dan rohani; 
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; 
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.


PERSYARATAN ADMINISTRASI :

Surat Lamaran yang ditanda tangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Penerimaan PPNPN, dilampiri dengan: 
Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; 
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; 
Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; 
Surat pengalaman kerja bila ada; 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berkaku; 
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; 
Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN.

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update