-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Barru Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pasar

Senin, 25 September 2023 | September 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-25T10:47:29Z


FOTO: Kasi Pidsus Andi Adriman, Saat Membawa Tersangka AC Menuju Mobil Tahanana Kejaksaan Barru Untuk Ke Lapas Kelas I A Makassar. 




RADAR-BARRU.COM- Kejaksaan Negeri Barru (Kejari ) telah menerima Tahap II, 2 orang tersangka diserahkan ke penuntut umum oleh Penyidik Tipikor Polres Barru terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada  proyek pembangunan pasar Tompo Dolli Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru tahun 2018 yang merugikan Keuangan Negara. 

Kasi Pidsus Andi Adriman yang ditemui ruang kerjanya, Senin (25/09/2023) mengataka tersangka berinisial AC Selaku KM pelaksana setelah diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Utami Putri yang selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Kelas I A Makassar. 

Dua tersangka berinisial AC dan KM selaku pelaksana dan PPK setelah diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-6/P.4.21/Ft.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.

Proyek pembangunan pasar Tompo Dolli Desa Pujananting Kec Pujananting Kabupaten Barru tahun 2018 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 215.050.631.59.

Bahwa terhadap Kedua Tersangka Disangka Melanggar Primair:  Pasal 2 Ayat (1) JO. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Subsidiair :  Pasal 3 JO. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update