-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Barru Kunker di Malang dan Semarang Pelajari Potensi Pendapatan Desa

Rabu, 25 Oktober 2023 | Oktober 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T01:30:00Z


FOTO: Rombongan Anggota DPRD Barru  Bersama Bersama Staf Serta Kadis DPMD Barru 

RADAR-BARRU.COM- Kunjungan kerja berupa studi Anggota DPRD Barru di Semarang Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur terkait ranperda Inisiatif DPRD Barru.

"Studi ranperda inisiatif DPRD Barru dalam rangka menggali potensi desa untuk pendapatan (apbdes),serta pengembangan usaha milik Desa di Malang, sedangkan untuk studi ormas di Semarang ,"ungkap Andi Wawo Mannojengi dihubungi via seluler (26/10) di sela-sela kunjungan kerja.

"Hal ini dilakukan karna bumdes merupakan salah satu pendorong untuk kemajuan dan kemandirian Desa terkait studi bumdes," kata Andi Wawo. 

"Penggalian potensi di desa harus diperkuat dengan regulasi sebagai bagian muatan lokal sebagai bagian faktor utama pengembangan di Desa,"jelasnya.

Kunker ini menggali potensi desa utk pendapatan aser desa serta pengembangan usaha milik desa. 

"Hal ini dilakukan karena bumdes merupakan salah satu pendorong untuk kemajuan dan kemandirian desa." ucap Andi Wawo. 

Penggalian potensi desa harus harus diperkuat dengan regulasi sebagai bagian muatan lokal sebagai bagian faktor utama pengembangan desa. 

Diantara memperkuat managent organisasi
Mampu merancang desain strategis pengembangan usaha bumdes
 - menggali keragaman usaha
- dan kemampuan sumberdaya. 

Kunjungan ini ingin membagi pengalaman terkait proses inplementas dan baik tantangan yg dihadapi  maupun hal-hal lain terkait dengan pengembangan muatan-muatan lokalnya. 

Tujuan kesemarang terkait ranperda organissi kemSyarakatan dasrnya ingim membagi pengalaman terkait proses dan inplementasi pelaksanan ranperda ormas
Kt ketahui bersama. 

"Bahwa masyarakat memiliki peran penting dlm pembangunan di kabupaten barru.Sehingga perlu peningkatan ruang partisipasi ormas dalam rangka pembangunan daerah." katanya, Andi Wawo. 

Sebagaimana dalam ketentuan uu no17 sebagaimana telah diubah dlm uu no 16 tahun 2017 menjadi UUD bahwa pemerintah daerah melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan dan menjaga keberlanjutan ormas. 

Tim: redaksi


×
Berita Terbaru Update