RADAR-BARRU.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi perkembangan dan situasi politik di tanah air usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK memberi peluang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka muncul sebagai bakal calon wakil Presiden (Cawapres).
Gibran juga disebut-sebut mau dipasangkan menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto jika MK mengabulkan permohonan soal batas usia capres dan cawapres.
Menyikapi dinamika politik yang terjadi di tanah air, Presiden Jokowi menyempatkan waktu untuk tampil melalui video ditengah kunjungannya ke negeri China malam ini. Jokowi meluruskan berbagai isu politik yang menerpa dirinya.
Ini jawaban Jokowi terkait putranya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Presiden kembali menegaskan tidak ikut campur dalam menentukan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk anak pertamanya yang diisukan mau maju pada Pemilu Presiden 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menegaskan bahwa penentuan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol atau koalisi parpol.
“Pasangan capres-cawapres ditentukan parpol atau gabungan parpol,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi lantas mempersilakan publik bertanya kepada parpol yang memiliki kewenangan untuk mengusung capres-cawapres tersebut. Ia pun mengklaim tak akan ikut campur soal urusan capres.
“Jadi silakan tanya saja ke parpol, itu wilayah parpol. Dan saya tak campuri urusan penentuan capres cawapres,” tegasnya
Awalnya Presiden Jokowi diminta tanggapan soal putusan MK yang memberi jalan putranya bisa maju sebagai Calon Wakil Presiden.
Dengan tegas Presiden menjawab bukan kewenangannya untuk menanggapi putusan MK. Presiden menegaskan dirinya tak boleh menanggapi putusan tersebut karena itu masuk wilayah judikatif.
“Tanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi, atau pakar hukum untuk menilainya,” ujar Jokowi.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi diajukan oleh mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu.
Dalam putusannya Senin (16/10/2023) siang, MK menetapkan batas minimal usia capres cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Pemilihan.
Putusan ini merespons permohonan uji material Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres).
Putusan MK menuai protes sebagian publik yang anti Gibran. Namun tak kalah banyak juga yang mendukung putusan MK dari para pendukung Gibran Rakabuming Raka. Akibatnya putusan ini membuat gaduh dunia politik tanah air.
Kubu yang kontra dengan putusan MK menuding Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik dan “ingin” menggoalkan putranya jadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Sebab nama Gibran baru-baru ini semakin santer bakal dicalonkan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. Di tengah isu tersebut, putra Presiden Jokowi itu mengaku komunikasinya dengan sejumlah petinggi partai masih terjalin dengan baik.
Imbas dari adanya putusan MK tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan memanggil Gibran pada Rabu (18/10/2023). Hal itu disampaikan Gibran sebelum MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (tim)