Bawaslu Barru Awasi Kampanye di Media Sosial


RADAR-BARRU.COM-- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barru mengawasi ketat kampanye yang memanfaatkan media sosial pemilu 2024.

Pimpinan Bawaslu Barru Farida, menjelaskan pelaksanaan kampanye partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden, harus mendaftarkan akun resmi media sosial ke KPU Barru.

Akun yang didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun per jenis media sosial. "Kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau selama 75 hari. Kami akan awasi selalu pergerakan di media sosial," ujarnya.


Lanjut Farida, hal itu sesuai PKPU 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Jika akun medsos tidak didaftarkan akan dinilai ilegal sehingga bisa ditindak langsung oleh Bawaslu, Kominfo, dan kepolisian." ucap Farida saat rakor bersama Panwascam, PPK, Media, dan KPU di hotel D'Sihing, Takklasi, Kecamatan Balusu, Selasa (28/11/20223) siang.

Tim: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain