RADAR-BARRU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Barru menggelar sidang gugatan Wakil Ketua I DPRD Partai Golkar Kamiluddin, pada Rabu (8/11/2023) Siang.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Ketua DPD I Partai Golkar Doktor Amir, saat dihubungi melalui telepon, mengatakan bahwa sidang sudah berapa kali gelar.
Dalam persidangan itu, satu orang anggota DPRD Barru dari Partai Golkar menggugat DPD I Sulsel Partai Golkar yaitu Ketua dan Sekretaris, dan DPD II Partai Golkar turut di gugat Ketua dan Sekretaris serta Syamsuddin Muhiddin turut terggugat ke PN Barru. Gugatan itu terkait pergantian Wakil Ketua I DPRD Barru.
Anggota DPRD Barru Kamiluddin dari Partai Golkar sebagai penggugat mengajukan gugatan hukum kepada (tergugat) yakni Partai Golkar di PN Barru.
"Jadi besok lagi sidang di Pengadilan Negeri Barru untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait guggatan Kamiluddin melalui kuasa hukumnya yang hadir.
Doktor Amir Madani, menyoroti pihak penggugat dari Partai Golkar, padahal aturan partai harus melewati disidang dulu di Mahkamah Partai Golkar, baru larinya ke PN.
"Walaupun aturan Partai harus melalui Mahkamah Partai Golkar, tapi adanya gugatan melalui PN Barru, ya kita harus hormati sidang tersebut," kata Doktor Amir.
Tim: radar-barru.com