RADAR-BARRU.COM,- 15 Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar suka memalak dan meminta uang dari para koruptor penghuni Rutan. Praktik pungutan liar atau pungli Rutan KPK ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir ini yakni 2019-2023. Tak tanggung-tanggung dari praktek memalak itu para pegawai KPK ini mengantongi uang total Rp6,3 miliar.
KPK mengungkap adanya sejumlah kode saat memeras para tahanan. Kode-kode itu dilakukan dalam mengamankan jalannya tindakan pungli di rutan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dari hasil penyidikan KPK terungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli mereka. Kode-kode itu dikenal dengan istilah kandang burung hingga banjir.
“HK dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut Asep mengatakan, pungli rutan terjadi secara terstruktur sejak 2019.
Saat itu ditentukan sosok pelaku yang berperan sebagai ‘lurah’ yang bertugas membagikan sejumlah uang dari para tahanan.
“Tugas lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK,” kata Asep.
Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting.
Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku ‘otak’ pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.
“Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” ujar Asep.
Sebagaimana diketahui 15 pegawai Rutan KPK itu terungkap memalak para penghuni tahanan sejak 2019-2023. Mereka berhasil meraup uang Rp 6,3 miliar dari para tersangka penghuni rumah tahanan agar bisa diberikan fasilitas “mewah” selama dikurung.
Para pegawai KPK itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini disebut mulai beroperasi tahun 2018.
Adapun otak dari kasus ini bernama Hengki, yang saat itu ditugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.
Hengki dan para petugas rutan yang juga menjadi tersangka, yakni Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR) melakukan pertemuan. Mereka disebut memerintahkan Ridwan menjadi ‘lurah’ di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK.
Pada 2020, ‘lurah’ itu berganti ke Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep mengatakan ‘lurah’ bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka.
“Adapun tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu.
“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” imbuhnya.
Diberhentikan Sementara
Sementara itu Cahya Hardianto Harefa Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya, Jumat (16/3/2024) malam dilansir Antara.
Ia mengatakan pemeriksaan disiplin terhadap 15 tersangka tersebut, akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024 mendatang.