KPU Barru Akan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024


RADAR-BARRU.COM- Pendaftaran pantarlih Pilkada Barru 2024 dibuka pada awal Juni mendatang. KPU Barru akan mengumumkan proses pendaftaran secara langsung. 

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan anggota badan adhoc pilkada yang memiliki peranan penting. Ia dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang dihubungi melalui telepon, Rabu (29/05/2024) mengatakan KPU Barru menyiapkan satu orang yang akan bertugas sebagai pantarlih di setiap TPS.

Lanjut Abdul Mannan, mereka bertugas di 55 Desa dan Kelurahan serta 7 Kecamatan se-Kabupaten Barru. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran. Simak jadwal lengkapnya sebagai berikut: 

- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024

- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024

- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024

- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Syarat untuk Menjadi Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun

2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan pilkada.

Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.

Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan beberapa tahapan kegiatan. Mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga penetapan nama. Berikut ini rincian tahapannya:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

6. Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU menetapkan nama pantarlih hasil seleksi. Selain itu, PPS juga mengambil sumpah/janji pantarlih saat pelantikan.

Tim: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain