RADAR-BARRU.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diadakan pada tanggal 5 Mei 12 Mei tahun 2024.
Para calon yang ingin maju melalui jalur independen diharuskan untuk mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 13.924 suara, sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku mengenai dukungan minimal bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Jumlah dukungan yang diperlukan adalah 50% per seratus tersebar 4 Kecamatan, di Kabupaten Barru sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ," terang anggota Komisioner KPU Barru Busman.
Dengan jumlah DPT saat ini di Kabupaten Barru sebanyak 139.232, maka 10 persen dari angka tersebut adalah 13.924 suara yang diperlukan sebagai dukungan bagi calon independen.
Calon independen harus menyertakan bukti dukungan yang terdiri dari fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan tertulis dari pemilik KTP tersebut.
"Dokumen ini wajib dilampirkan saat calon melakukan pendaftaran di kantor KPU Barru," tambah Busman.
"KTP dan surat pernyataan ini harus disertakan saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Barru” pungkasnya.
Setelah pengumpulan syarat dukungan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Pengumpulan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan ini dibuka mulai hari Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Tim: redaksi