RADAR-BARRU.COM--Marak tambang ilegal, berbagi wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membuat lingkungan semakin rusak.
Hal itu diungkapkan Ketua YBH Kompak Harisman, yang ditemui di warkop DPRD Barru, pada Rabu (08/05/2024) siang mengatakan bahwa tambang ilegal semakin marak di Kabupaten Barru.
Hal ini banyak merusak lingkungan, karena adanya tambang diduga ilegal, tidak dilakukan pencegahan oleh-oleh pihak terkait.
"Harisman, sorot tambang-tambang ilegal agar ditertibkan," harap Harisman.
Sementara Yulianus, LSM gentar Barru harap pihak-pihak terkait, tertibkan tambang yang merusak lingkungan walaupun bekerja telah punya ijin.
Hal senada, banjir bandang beberapa waktu lalu yang terjadi di dua daerah, enrekang dan sidrap diduga akibat penambang kurang bertanggung jawab.
Menurutnya, Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, terang Yulianus.
Tim: redaksi