RADAR-BARRU.COM-Ketua Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Barru menolak program iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) Iuran Tapera tersebut akan memotong gaji pekerja sebesar 3% per bulan.
Hal itu diungkap Ketua KSPI Barru Saiful saat ditemui wartawan, di warkop Kotegi pada Jumat (14/06/2024) sore Ia menyebut, skema yang digunakan dalam program perumahan untuk rakyat tersebut tidak tepat.
"Dalam UUD 1945, negara diperintahkan untuk menyiapkan dan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat,di mana jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan. Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat," kata Saiful kepada wartawan.
Menindak lanjuti Seruan aksi sejuta buruh tgl 20/6/2024 yang menolak Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2024, tentang *TAPERA* diseluruh Sarikat Buruh/Pekerja sampai tingkat DPC/Kabupaten bahkan ditingkat akar rumput.
Saifullah SS akrabnya disapa Bang IpuL, sebagai ketua Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Barru, menolak Peraturan Pemerintah 21 tahun 2024 mengenai TAPERA.
Tabungan Perumahan Rakyat yang dipungut dari pekerja sebesar 3 % yang disanggupi penyedia kerja 0,5% dan bisa di klaim saat usia tua (58 tahun) itu hal yang tidak rasional, sementara kenaikan upah pekerja disetiap provinsi sangat minim, itu hanya akal2an pemerintah untuk penggalangan dana demi kegiatan yang lebih besar lagi utk kepentingan Pemerintah.
Kondisi saat ini pekerja/buruh dipungut BPJS kesehatan berapa persen..? BPJS-TK berapa persen..? dan lain2nya dan dibebankan lagi Tapera sementara kenaikan upah sangat minim, harga Gas, Listrik dan pajak TDK bisa ditolerir.
Ada apa dengan negeri ini seakan tidak ada kepedulian ttg buruh/pekerja seolah2 dijadikan "komoditas" atas kepentingan elite-elite penguasa.