RADAR-BARRU.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, tahun 2024 di Cafe 3R, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Jumat (20/7/2024).
Dalam paparan Ketua divisi tehknis dan penyelenggaran Pemilu KPU Barru Busman menyebutkan bahwa dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 di pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024 sampai Senin 26 Agustus 2024.
"Untuk pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024," ujarnya.
Dia menuturkan PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.
"Sosialisasi ini sangat penting karena dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 semua diatur tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024," kata Busman.
Pada sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Para Pimpinan Parpol Se-Kabupaten Barru, Ketua dan Anggota PPK, Ketua Bawaslu Najemuddin, Komisioner Bawaslu Farida, Ketua KPU Abdul Syafah, anggota Ilham Divisi Hukum.
Tim: redaksi