RADAR-BARRU.COM--Proyek timbunan kantor badan Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan digrup WA atau disorot terkait timbunan tanah.
Pemilik timbunan H.Sukri yang ditemui di lokasi Minggu (22/07/2024) sore mengatakan bahwa terkait timbunan dari Bulu Meyon, Kelurahan Tuwung, sudah memiliki ijin surat izin penambangan babatuan (SIPB).
Menurut H.Sukri, tekait timbunan itu, dirinya adalah penawaran yang renda, selain ya dirinya, ada beberapa perusahaan yang menawarkan timbunan, tapi tidak memiliki ijin.
Sementara itu Pemerhati lingkungan Harimau bersayap Abd Samid, yang ditemui di warkop Kotegi, mengatakan terkait surat ijin SIPB, hanya digunakan dilokasi tertentu.
Lanjut Abdul Samid, misalnya kita sudah berkontrak dengan pemerintah dengan proyek tentu dan waktu tertentu.
Artinya surat izin SIPB itu tidak bisa berlaku tahun berikutnya,
"Harapanya saya harus memiliki izin tambang kalau mau suplai proyek umum-umum," kata Ketua LSM Harimau Bersayap Ir Samir kepada wartawan.
Sementara pihak pemilik ijin iup op PT choki bolong, Ikbal yang dikonfirmasi melalui telpon menyanyangkan pihak konsultan proyek kantor BPS yang dari awal berkonsultasi dengan dirinya.
Tim: redaksi