-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI, KPU Barru, Akan Umumkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Jumat, 23 Agustus 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-24T07:28:23Z
FOTO: Ketua KPU Barru Abdul Syafah


RADAR-BARRU.COM--KPU Barru akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Barru selama 3 hari. 

Berdasarkan surat edaran KPU RI,  pengumuman pendaftaran KPU Barru untuk tahapan pengumuman pencalonan dimulai hari ini, Sabtu 24 hingga senin 26 Agustus tahun 2024.

Adapun jadwal pendaftaran paslon cabup-cawabup mulai dibuka pada 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 -16. 00 wita dan hari terakhir kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59. Wita. 

Ketua KPU Abdul Syafah, yang dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (24/08/2024) mengatakan pengumuman pendaftaran paslon Bupati Barru dan wakil bupati sesuai surat edaran KPU RI. 

"Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati ini berdasarkan surat edaran KPU RI No 1692 tanggal 23 Agustus Tahun 2024,"

Berikut keterangan surat edaran KPU RI

Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon 
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 
Walikota tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1. Berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan 
meliputi:

a. KPU Provinsi mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan 
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan 
memperhatikan pedoman dari KPU;
b. KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan 
Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 
dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan 
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang 
bersangkutan dengan ketentuan:
1) untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih 
tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik atau 
gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah 
paling sedikit 10% di Provinsi tersebut;
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih 
tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam 
juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 
harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut;
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih 
tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua 
belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta 
Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Provinsi 
tersebut;

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih 
tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau 
gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah 
paling sedikit 6,5% di Provinsi tersebut.
2) untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil 
Walikota:

a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar 
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, 
Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus 
memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut;

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar 
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan 
Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 
8,5% di Kabupaten/Kota tersebut;
c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar 
pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 
1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik 
Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di 
Kabupaten/Kota tersebut;
d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar 
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau 
gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah 
paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.

3) jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 
pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan.
b. Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 
Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil 
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan 
Pasangan Calon.3. Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah 
persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan 
Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 
maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada angka 2.

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pencalonan 
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 
Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain,
memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas 
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan kepada Partai Politik 
Peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada. 

Angka 2 dan 4 dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati 
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerbitkan pengumuman pendaftaran 
Pasangan Calon. 


Tim: redaksi


×
Berita Terbaru Update