RADAR-BARRU.COM--Bupati Suardi Saleh memberi ucapan selamat kepada 25 anggota DPRD Barru yang resmi dilantik, Selasa (10/8/2024) siang.
Pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Barru.
Pelantikan para anggota DPRD ini juga dihadiri jajaran forkopimda, Sekretaris Daerah Barru, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Barru. Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru Imelda SH.
Dalam kesempatan ini, Bupati Suardi Saleh mengucapkan selamat dan mengajak kepada anggota DPRD Barru yang baru saja mengucapkan sumpah untuk membangun sinergitas dan mengangkat nilai demokrasi demi kesejahteraan rakyat.
Bahwa pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas untuk memimpin rapat dan memproses penetapan DPRD, dengan prinsip lebih cepat lebih baik.
Patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
"Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu." kata Bupati Suardi Saleh.
Kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yaitu secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian sebesar apapun kepentingan Partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
Disamping itu, bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Tim: redaksi