FOTO: Kasi Intel Kejaksaan Barru Deri F. Racman S.H.
RADAR-BARRU.COM---Pengadilan Negeri Barru mulai sidang perdana kurir Narkoba Bawa 30 Kilogram Sabu yang Terancam Hukuman Mati atau pidana seumur hidup
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Deri F. Racman S.H., pada Jumat (13/09/2024) di ruang kerjanya, mengatakan terdakwa yang diduga bawa 30 kilo gram sabu-sabu sudah disidang perdana pada hari rabu tanggal (09/09/2024) kemarin.
Na pada tanggal (18/09/2024) kembali disidang kedua pada hari rabu.
"Jadi MZN didakwa pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 subsidair pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau MZN terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup." kata Deri.
Tim: redaksi