-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Penilaian Adipura, Pol PP Barru Tertibkan Ratusan APK

Selasa, 22 Oktober 2024 | Oktober 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T23:13:00Z

RADAR-BARRU.COM-- Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Barru melalukan penertiban Alat Peraga Kampanye seperti baliho, spanduk dan reklame liar dan tak berizin sepanjang wilayah Kota Barru. 

Berbagai jenis dan ukuran baliho, sepanduk dan reklame ditertibkan dengan cara mencabut di pohon dan tiang listrik. 

Penertiban dilakukan di sejumlah fasiltas publik yang strategis, jalur hijau, pepohonan, tiang listrik dan bahu jalan ini dalam rangka mendukung dan menyukseskan penilaian Adipura tahun 2024. 

Dikatakan Pelaksana Tugas Kasat Pol PP,Damkar dan Penyelamatan, Adhy Fatriah penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada dalam rangka persiapan penilaian Adipura. “Ada ratusan baliho, spanduk dan reklame diamankan. 

APK tersebut  kita amankan di Kantor SATPOL PP untuk selanjutnya dapat dijemput atau diambil oleh masing masing LO Kandidat Calon Bupati atau Gubernur ,”sebutnya.

Menurut Adhy Fatriah jika tidak dibongkar kondisi tersebut sangat mengganggu keindahan sehingga tatanan kota tampak semrawut juga kumuh sehingga mengurangi penilaian. 

"Kami mengimbau kepada Kandidat Calon Bupati dan Gubernur ataupun pelaku usaha untuk tidak lagi memasang baliho, spanduk dan reklame ditempat terlarang apa lagi menjelang penilaian Adipura tentu mengurangi penilaian,” tegasnya.

Adhy juga mengingatkan, pemasang baliho, baik politis maupun usaha agar turut mendukung pemerintah menciptakan kota yang bersih dan tertib serta meraih Piala Adipura 2024.

"Kita semua sedang kerja keras untuk mempertahankan Adipura, tentu semua pihak harus mendukung,” ungkap Adhy.

Selain dalam Rangka Penilaian Adipura, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Ketua KPUD, Bawaslu untuk melakukan kegiatan Penertiban APK di 6 Kecamatan pada Tanggal 23 Oktober malam hari   untuk APK yang tidak dipasang pada tempat yang telah ditentukan. 

Sumber: Tim redaksi
×
Berita Terbaru Update