RADAR-BARRU.COM--Ketua Bawaslu Barru Najemuddin, mengaku untuk saat ini dalam pilkada kabupaten Barru tahun 2024, Bawaslu Barru menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebanyak 4 laporan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Barru Najemuddin, yang ditemui dikantornya pada Rabu (23/10/2024) siang, mengatakan bawah empat laporan dugaan pelanggaran tersebut, 2 tidak diregister karena tidak terpenuhi syarat materil dan syarat formil untuk dilakukan penanganan pelanggaran sedangkan 2 laporan itu diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana, dan semuanya sudah dilakukan penanganan pelanggaran melalui Setra Gakkumdu,dan meminta pendapat Ahli Pidana. adapun hasilnya ke 2 laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena proses pembuktian tidak cukup.
Lanjut Najemuddin, bahwa hasil pleno Bawaslu terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, sebagaimana telah dibahas bersama Gakumdu yang didalam ada kejaksaan dan kepolisian maka diputuskan tidak cukup bukti.
"Bawaslu bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap temua dan laporan, " kata Najemuddin.
Tim: redaksi