-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PN Barru Kembali Sidangkan Kasus Kurir Pembawa Narkoba 30 Kilo Gram

Selasa, 22 Oktober 2024 | Oktober 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-23T06:40:28Z

RADAR-BARRU.COM--Pengadilan Negeri Barru, kembali melakukan persidangan kasus kurir pembawa sabu-sabu 30 kilo gram. 

Kasus tersebut menghadirkan terdakwa Muhammad Zainuddin, sidang tersebut di Pimpin oleh Sri septiany Hakim Ketua di Diastami Hakim Anggota 1 Hesty Hakim anggota 2.

Usai sidang Kasi Intel kejaksaan Barru,Deri F. Racman S.H. yang ditemui di Pangadilan Negeri Barru, pada Rabu (23/10/2024) siang mengatakan sidang lanjuti pada tanggal 30 September tahun 2024.

Lanjut Deri F. Racman S.H, nanti minggu depan sidang tuntutan terdakwa Muhammad Zainuddin. 

Dalam pantauan persidangan terdakwa Zainuddin mengaku ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata bukan pertama kalinya beraksi. 

Didepan Hakim PN Barru Zainuddin mengungkap sempat meloloskan sabu-sabu sebelumnya. 

Zainuddin mengaku menerima di dermaga, yang menerima kiriman barang ini juga, dari hasil pemeriksaan dan dari pengambilan keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini yang kedua kali. 

Kepada Hakim, tersangka mengatakan 30 kilogram sabu yang dia bawa juga berasal dari pemilik yang sama. Daerah tujuannya juga sama yakni Sidrap.

Sumber: redaksi
×
Berita Terbaru Update