RADAR-BARRU.COM– Kurir sabu seberat 30 Kilogram, yang berhasil diungkap Polres Barru, pada beberapa bulan lalu, kini telah memasuki tahapan persidangan Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Barru Muhammad Zaiunuddin Nur divonis seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zainudddin warga kota Terakang, dengan Pidana Hukuman seumur hidup.
Hakim Ketua Sri septiany arista yufeny, Hakim Anggota 1 Dinza Diastami, Hakim Anggota 2 Hesty ayuningtyas.
Sementara itu kasi Intel kejaksaan negeri Barru Deri, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (03/11/2024) mengatakan JPU akan berkoordinasi dengan kejaksaan Agung terkait putusan.
"Apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak." kata Deri kepada wartawan.
Sumber: redaksi