JAKARTA,- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman kepada Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Ganjaran hukuman berat ini jauh melampaui tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara. Putusan ini membuktikan hakim tidak pandang bulu untuk menghukum koruptor sesuai harapan masyarakat.
Padahal Harvey sempat divonis hakim Pengadilan Tipikor hanya dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut sempat menuai kecaman dan sorotan dari masyarakat. Tak terkecuali Presiden RI Prabowo Subianto ikut menyentil hukuman ringan yang dijatuhkan hakim kepada para koruptor.
Dan kini PT DKI membuktikan mereka masih pro pemberantasan kejahatan korupsi dengan menghukum Harvey dengan pidana penjara yang berat.
Suami Artis Sandra Dewi itu terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi saat menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis ikut terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hukuman denda Rp 1 miliar wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.
Tak hanya menghukum penjara 20 tahun, Majelis Hakim PT DKI juga menambah besaran hukuman uang pengganti menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Harvey dinilai sangat menyakiti hati rakyat karena korupsi dilakukan pada saat ekonomi susah.(*)