RADAR-BARRU.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru menuntut terdakwa HJ (38) selama 17 bulan hukuman penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa barru Akbar Rian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Barru, disaksikan, oleh korban dan terdakwa.
Saat di konfirmasi, H.Ruslan sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 17 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban.
"Saya sebagai korban trevel haji merasa kecewa,”ungkap Senin (17/02/2025) sore.
"Saya telah mendengar persidangan terdakwa ini jelas-jelas kasus ini bermasalah dan korbannya ada , tapi hanya dituntut 17 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat,"ujar H.Ruslan.
Sumber: radar-barru.