JAKARTA,- Korupsi jual beli perkara di lembaga peradilan kembali menghebohkan dan menuai kecaman publik. Kali ini terjadi pada persidangan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Sawit atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa tiga perusahaan besar.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini “masuk angin” dengan membebaskan para terdakwa yang seharusnya membayar kerugian negara triliunan. Namun hakim memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi. Mereka bebas lepas dalam kasus korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam menyikapi putusan janggal tersebut. Akhirnya terkuak fakta sang hakim, Muhammad Arif Nuryanta yang mengadili perkaranya menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara atau kuasa hukum terdakwa. Sehingga putusannya memvonis onslag alias melepaskan para terdakwa.
Penyidik Kejagung langsung menetapkan Hakim Ketua yang mengadili perkara Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tak hanya hakimnya, Kejagung juga menetapkan dua Advokat penyuap bernama Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
Selain itu Kejagung juga menetapkan panitera muda Wahyu Gunawan sebagai tersangka. Ketiganya juga dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Kejagung tak hanya menahan para tersangka. Kejagung juga menyita puluhan lembar duit dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Juga menyita empat mobil mewah mulai dari Ferari hingga Lexus.
Kejagung terus agresif mengejar kasus suap hakim ini. Kabar terbaru penyidik Kejagung kembali menyita sejumlah kendaraan. Sebanyak 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita didatangkan ke Kejagung.
Melansir dari detikcom, Minggu (13/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, terdapat 21 sepeda motor berbagai jenis dan merk di antaranya motor Harley Davidson hingga Vespa. Selain sepeda motor, terdapat 7 unit sepeda yang disita oleh Kejagung. Barang bukti itu diangkut dengan menggunakan truk towing dan tiba pukul 17.55 WIB di Gedung Kejagung.
Sepeda motor dan sepeda mewah tersebut menambah barang bukti yang disita Kejagung sebelumnya. Di mana pada siang hari tadi, Kejagung menyita tiga unit mobil. Mobil yang disita yakni Land Rover Defender berwarna hitam, Toyota Land Cruiser berwarna hitam dan Land Rover Defender berwarna abu-abu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan barang bukti yang disita hari ini berkaitan dengan dugaan kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi. Namun Harli belum menyampaikan dari mana saja dan milik siapa barang bukti yang disita itu.
“Perlu kami sampaikan bahwa, hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dnehan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya, supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh, karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” jelasnya.
Mobil Mewah hingga Mata Uang Asing di Pusaran Suap Hakim Rp 60 M
Sebelumnya mobil-mobil mewah disita juga telah disita Kejagung dalam kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar. Bukan hanya itu, ratusan lembar pecahan mata uang asing juga turut disita.
Kejagung menggelar konferensi pers terkait kasus suap vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ada empat tersangka yang dijerat.
Dalam kasus suap ini, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai Permata Hijau Group, Wilmar Group, hingga Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ungkap Jaksa senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata mantan Kejari Malang ini. (tim)