-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Aturan BPK Pembayaran 2.032 Orang Insetif Guru Ngaji dan Imam Tertunda

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T05:51:44Z

RADAR-BARRU.COM--Insetif honorer dan Guru ngaji dan Imam Masjid tertunda akibat terkenda rekomendasi oleh BPK. 

Menurut Kabag Kesra Barru Irham Jalil, kepada wartawan, Selasa yang ditemui warkop CSR (06/05/2025) mengaku sulit melakukan pembayaran secepatnya karena aturan BPK. 

"Jadi pembanyaran guru insetif dan guru ngaji tertunda karena adanya perubahan proses pembayaran terkait masalah, rekening," kata Irham Jalil. 

Aturan inilah yang membuat ini kami adanya keterlambatan pembayaran kepada Guru dan Imam Masjid. 

Namun sementara ini kami masih mencari solusi apa-apa langkah-langkah yang kita lakukan agar pembayaran insetifi tetap dilakukan triwulan pertama insetif guru ngaji dan Imam Masjid yang berjumlah 2.032 orang. 

Guru ngaji itu sebanyak 1.094 orang dan Imam Masjid 345 orang pegawai syarah, 593 orang.

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update