RADAR-BARRU.COM- Kejaksaan Negeri Barru telah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi di Lanrae Kecamatan Mallusetasi Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Nilai kontrak pekerjaan rehabilitasi tersebut mencapai Rp1.248.355.919,00. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Barru telah menetapkan "YAR" berumur 41 tahun sebagai tersangka. Ia merupakan Direktur CV. Yusran Karya Pratama, pelaksana/pemenang tender pekerjaan rehabilitasi tersebut.
Tersangka "YAR" telah ditahan di Rutan Kelas II B Barru selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-167/P.4.21/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barru menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp554.536.501,64. Tersangka "YAR" disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Barru telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor: PRINT-211 /P.4.211/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor: PRINT-106 /P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 06 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsu rezky, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-574/P.4.21/Fd. 1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang menetapkan "YAR" sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Barru telah memulai proses hukum terhadap tersangka "YAR" dan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencapai keadilan dan mengembalikan kerugian negara.(*)
Posting Komentar