RADAR-BARRU.COM– Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan MZN (30), terpidana kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg), sehingga tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
“Kasasi ditolak, dengan demikian hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kasi Intel Kejari Barru Deri, kepada wartawan, Senin (28/07/2025) siang.
Deri mengatakan, putusan kasasi itu sudah dibacakan, dimana dalam putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon MZN.
“Salinan putusan MA atas permohonan kasasi, kami sudah terima dari pihak Kejaksaan Barru," kata Deri.
Sebelumnya, kata JPU Barru, dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Sulsel menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Barru.
“Di mana PN Barru menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hidup dan diperkuat oleh putusan PT Sulsel,” ujar Deri.
Sumber: radar-barru.com