RADAR-BARRU.COM--Polres Barru melakukan konferensi pers terkait penimbunan BBM ilegal, di Aula Mapolres Barru, pasa Rabu (05/08/2025) sore.
Kegiatan konferensi pers dihadiri Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, Kasat Reskrim Iptu Akbar Barru, Kanit Tipiter bersama anggota dengan menghadirkan 4 orang tersangka.
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Barru didua lokasi SPBU berbeda, yang SPBU Bojo Kecamatan Mallusetasi dan SPBU Siawung Kecamatan Barru.
Kasat Reskrim Barru Iptu Akbar mengatakan ada dua kejadian ilegal pelanggaran BBM subsidi pemerintah, yang ditangani oleh personil Intel polres barru dan personil reskrim polres barru.
Dalam satu hari pada hari jumat tanggal 1 Agustus tahun 2025, dua kejadian yang ditemukan tindakan pidana BBM subisidi ilegal dengan tersangka 4 orang Insial AB (45) tahun H (45) tahun Inisial S (24) tahun inisial A (24) tahun semua warga Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya Polres Kabupaten Barru berhasil amanakan barang bukti 8 drum BBM Subsidi dengan menggunakan mobil truk hino, yang rencana akan di bawah Kabupaten Luwu.
"Jadi tersangka ini menggunakan mobil truk dengan tujuan yang sama yaitu Kabupaten Luwu," kata Kasat Reskrim Iptu Akbar kepada wartawan.
Adapun pasal yang digunakan yaitu pasal 55 UUD nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan tersangka tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan ketentuan UUD RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar.
Barang bukti yang disita 16 Jerjen yang berisi 30 liter BBM dan 1 mobil truk hino warna hijau dan satu unit pompa mesin dinamo serta 2 buah selang membawah 8 Drum didalam mobil tersebut masih banyak Jerjen yang kosong namun berhasil ditemukan.
"Ini adalah atensi oleh Kapolres Barru Polda Sulsel atas keluhan masyarakat atas maraknya penimbunan BBM Ilegal yang dibawah diluar daerah Barru." kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar