RADAR-BARRU.COM-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru AFK Majid, membacakan hasil putusan pemberhentian anggota DPRD Barru terkait dugaan pelanggaran kode etik di rapat paripurna DPRD Barru, pada Jumat (29/08/2025) siang,
Kegiatan tersebut dihadir Ketua DPRD Barru Syamsuddin, Wakil Ketua 1 Andi Yenni, Wakil Ketua 2 Alifandy Aska serta para anggota DPRD dan Staf Ahli.
Pantauan wartawan, putusan BK ini langsung dibacakan oleh Ketua BK, oleh AFK Majid, dalam Paripurna pembacaan hasil kerja BK, menindaklanjuti laporan yang masuk, diklaim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembacaan putusan BK ini dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna di gedung DPRD Barru.
BK sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada HR berupa rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Barru. (*)
Posting Komentar