Istana Tegaskan Siap Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK


RADAR-BARRU.COM--Pemerintah menegaskan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan seluruh institusi negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi. Oleh sebab itu pemerintah siap menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil.

“Keputusan MK itu final and binding. Jadi sudah pasti harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan mengenai pembatalan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setelah salinan diterima, pemerintah akan melakukan kajian teknis untuk memastikan implementasi berjalan tepat.

“Kalau sudah diterima, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Jika putusan MK menegaskan larangan total bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, pemerintah akan segera meminta seluruh personel Polri aktif yang kini berada di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN untuk kembali ke institusi kepolisian atau memilih opsi pengunduran diri/pensiun.

“Jika ketentuannya seperti itu, tentu akan dilaksanakan,” tegas Prasetyo.

Evaluasi internal akan segera dilakukan karena sejumlah perwira tinggi Polri mengisi jabatan strategis seperti staf ahli, eselon satu, eselon dua hingga kepala badan.

MK menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu profesionalitas Polri dan mengaburkan batas antara tugas penegakan hukum dengan fungsi administrasi sipil.

Mahfud MD: Berlaku Seketika, Tak Perlu Revisi UU
Sementara itu, Anggota Tim Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak diketok dan tidak memerlukan revisi undang-undang untuk diberlakukan.

“Putusan MK adalah putusan hukum yang berlaku seketika. Pengaturan ulang jabatan harus langsung dilakukan jika negara ingin taat pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga, Jumat (14/11) kemarin.

Mahfud menjelaskan bahwa norma yang dibatalkan MK otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah tidak perlu menunggu proses legislasi tambahan. ***

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain