RADAR-BARRU.COM— Kejaksaan Negeri Barru melalui Seksi Intelijen resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) Kabupaten Barru terkait program Jaga Desa dan pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Dinas PMD, PPKB, dan P3A Kabupaten Barru, Sabtu (5/11).
Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret dalam memastikan tata kelola dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Dery F. Rahman, SH, menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat peran aparat penegak hukum dalam pengawasan dana publik, khususnya dana desa.
“Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk memastikan pengelolaan ADD dilakukan secara maksimal dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perangkat desa dalam mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Barru, Abdul Jalil, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, BPD sebagai lembaga desa memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan pemerintahan desa, sehingga pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan menjadi kebutuhan penting.
“Kerja sama ini akan memperkuat kapasitas pengawasan BPD di lapangan.
Dengan adanya MoU ini, kami semakin percaya diri dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Barru, Muhammad Dahlan, S.Sos, menilai bahwa MoU ini merupakan bukti bahwa BPD dan pemerintah desa adalah mitra strategis dalam pembangunan desa. Ia menegaskan APDESI siap bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih dan profesional.
“Pemerintah desa dan BPD harus berjalan seirama. Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel,” tuturnya.
Kepala Dinas PMD, PPKB, dan P3A Kabupaten Barru, Herman Jaya, turut mengapresiasi inisiatif ini dan menyebut Barru sebagai kabupaten pertama yang melaksanakan MoU terkait Jaga Desa.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan, BPD, dan pemerintah desa menjadi model pelaksanaan pengawasan yang efektif. Sejalan dengan Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta meminta keterangan terkait pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan dukungan Kejaksaan, pengawasan ini diharapkan semakin optimal sehingga dana desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barru.
Turut hadir Kepala Desa SE Kab.Barru, Ketua BPD dan masing-masing satu anggota BPD dan Pihak Kejaksaan Negeri Barru Bagian Inteljen
Bismillah Bisa dikoreksi Pak