-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Revisi KUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang, Inilah 6 Poin Penting Perubahan KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T20:53:00Z

RADAR-BARRU.COM,- Dewan Perwakilan Rayat (DPR) akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini setelah melalui perdebatan panjang pro dan kontra terhadap materi yang terdapat di pasal-pasal.

Sebagian pihak masih belum menerima materi pasal yang ada dalam RKUHAP.

Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Awalnya Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

14 Poin Penting Revisi KUHAP
Dalam RKUHAP yang baru ada 14 poin penting yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum hingga putusan pengadilan dalam sistem Peradilan Terpadu. Dimana selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut ini adalah 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Penguatan peran advokat sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System atau ICJS) atau sistem peradilan yang terkoordinasi dan terhubung secara hierarkis, baik dalam administrasi maupun pengambilan keputusan.

Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. ***
×
Berita Terbaru Update