Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Barru Saat Pesta Narkoba


RADAR-BARRU.COM---Polres Barru mengelar press rilis terkait pencurian didua lokasi berbeda, satu tersangka dihahadirkan, ruang mapolres Barru, pada Selasa (30/12/2025) siang

Hadir dalam kegiatan press rilis tersebut kasat resersa Iptu Akbar, Kasi Humas Polres Barru Sulfakar, Kanitpidum Polres Barru. 

Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulfakar, mengatakan satu tersangka ditangkap oleh mapolres Barru, untuk markas cell dijalan Jendral Sudirman, Kecamatan Barru. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, yang didampingi Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, serta  Kanit I Tipidum Ipda Jusradi. 

Pelaku diketahui berinisial R alias MAS (39), seorang wiraswasta yang merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman pidana di Lapas Klas II A Bontang, Kalimantan Timur, masing-masing pada tahun 2018 dan 2023.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025 kemarin, sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara mencungkil jendela samping, lalu merusak besi pengaman menggunakan balok kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku langsung menuju etalase penjualan dan lemari penyimpanan untuk mengambil barang-barang berharga." ungkap Kasi Humas Polres Barru. 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa sembilan unit handphone berbagai merek, empat unit speaker, uang tunai sebesar Rp20 juta, serta sejumlah barang lain berupa dompet, kalung emas seberat tiga gram, helm, tas, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Makassar. Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. 

Karena tetap melawan, petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai bagian betis kaki kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian dijual di wilayah Makassar dan uangnya digunakan untuk membeli pakaian, sepatu, emas, minuman keras, narkotika jenis sabu, serta menyewa wanita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Jadi pelaku ditangkap saat, pesta sabu-sabu bersam seorang wanita di Makassar," ucapnya. 

Akibat kejadian ini, pelaku mengalami kerugian puluhan juta karena pencurian. 

Sumber: radar-barru.com

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain