Resmi Tetapkan dua Perda Strategis d Rapat Paripurna DPRD dan Pemda Barru


RADAR-BARRU.COM– Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, pada Jumat pagi (26/12/2025).

Penetapan ini ditandai dengan penandatangan nota keputusan bersama dan penyerahan keputusan bersama dari Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin. M.Si., kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari. S.H.,M.Si., didampingi Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Barru.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Barru atas sinergi dan kerja sama yang terus terjaga antara eksekutif dan legislatif.

“Sejak Februari 2025, saya bersama Wakil Bupati dan teman-teman DPRD senantiasa berjalan bersama, saling mendukung dan saling menguatkan. Tujuan kita satu, bagaimana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru bisa terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Barru.

Ia menambahkan, penetapan Perda ini disertai dengan niat dan proses yang semata-mata  untuk mewujudkan visi Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat, Insya Allah.

Bupati Andi Ina menegaskan bahwa dua Perda yang ditetapkan merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Barru yang lahir dari kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat serta disusun melalui proses yang matang dan bertanggung jawab.

“Apa yang kita susun, bahas, dan setujui bersama hari ini, Insya Allah menjadi amal jariyah bagi kita semua dalam membangun masyarakat Barru yang adil makmur yang di ridhoi oleh Allah SWT,” ujarnya.

Terkait Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Bupati Barru menyebut regulasi ini sebagai wujud paling murni dari demokrasi lokal di tingkat desa. Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas penyelenggara, serta menjamin partisipasi masyarakat yang berkualitas.

“Perda Pilkades ini bukan hanya buku panduan teknis. Ini adalah benteng demokrasi desa agar suara rakyat tidak hanya dihitung, tetapi juga dihargai dalam makna yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi dasar hukum dalam menjamin ketahanan pangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.

“Pengelolaan cadangan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah, BUMD, BUMDes, petani, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam semangat kemitraan dan saling melengkapi,” jelas Bupati.

Sebelumnya, dalam laporan hasil pembahasan fraksi fraksi DPRD Kab.Barru yang dibacakan oleh Anggota DPRD Barru dari Partai PKS, Drs. H. Muhammad Akil,M.Pd menyebutkan bahwa fraksi-fraksi DPRD menyetujui kedua Ranperda Inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru ini turut dihadiri Wakil Ketua I dan 2 serta seluruh Anggota DPRD Barru, Unsur Forkopimda Barru, Pj Sekda Barru, Staf Ahli Bupati Barru, Asisten Setda Barru, para pimpinan OPD, Pj Sekretaris DPRD Barru, Kasi PD Pontren Kemenag Barru, para Kabag Setda dan Setwan Barru, para Camat, lurah dan Kades, Tenaga ahli DPRD Barru, unsur media dan pers, mahasiswa KKN Unhas Makassar dan undangan lainnya.(*) 

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain