Ketua Pengadilan Depok, Ditangkap KPK, Terseret Dugaan Suap


RADAR-BARRU.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat I Wayan Eka Mariarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (5/2/2026) malam. Hakim Wayan ditangkap diduga terkait transaksi suap dari pihak swasta untuk memuluskan perkara sengketa lahan di wilayah Depok.

Terjaringnya Ketua PN Depok bersamaan dengan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan dalam OTT pada hari yang sama.

I Wayan Eka Mariarta merupakan hakim senior (Golongan IV/C) kelahiran Pasuruan yang baru menjabat sebagai Ketua PN Depok setelah sebelumnya menjadi Wakil Ketua PN Malang.

Penangkapan I Wayan Eka Mariarta dikonfirmasi oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono. Hakim Hery mengungkap ada tiga orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.

“Yang dilaporkan kepada saya di pengadilan yang disegel di ruangan Juru Sita, Wakil dan Ketua (PN Depok),” kata Hery Supriyono kepada wartawan di sekitar Pengadilan Negeri Depok, Jumat (6/2/2026) sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Namun demikian hakim Hery mengaku belum mengetahui rincian OTT yang dilakukan KPK, termasuk soal lokasi penangkapan ketiganya dilakukan di mana dan terkait perkara apa.

“Nah itu tempatnya di mana itu yang saya belum tahu, apakah di kantor, atau di mana yang jelas sementara yang ada di sini ruangan beliau-beliau itu yang disegel,” tuturnya.

“Tapi ditangkapnya di mana itu yang saya belum jelas, nanti kita ikuti informasi selanjutnya,” sambungnya.

Hery juga mengaku PT Bandung dan Mahkamah Agung prihatin atas OTT melibatkan aparat penegak hukum.

“Pimpinan dari PT sampai Mahkamah Agung juga sangat prihatin dan cukup terpukul atas kejadian itu,” jelas Hery.

“Pimpinan sudah berusaha untuk mencegah supaya adik-adik kita tidak terjadi pelayanan yang sifatnya transaksional.”

“Imbauan selalu disampaikan pimpinan namun itu pun tetap terjadi,” ungkapnya penuh prihatin.

Kasus Sengketa Lahan
Sementara pihak KPK belum memberikan keterangan terkait penangkapan Ketua PN Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hanya menjelaskan OTT dilakukan karena ada dugaan suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan.”

“Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok.

Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS),” ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.

Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah.

“Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu,” tambahnya.

KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.

“Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti.”

“Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama,” jelas Asep.

Senada dengan Asep, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya juga membenarkan penangkapan tersebut.

Fitroh menegaskan bahwa pihak yang diamankan adalah unsur APH dan tim penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.

“Ada ratusan juta rupiah,” kata Fitroh melalui pesan singkat.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Sumber: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain