KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Suap Restitusi Pajak Rp 300 Juta Untuk Bayar DP Rumah

RADAR-BARRU.COM,- Terkuak fakta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) menerima suap sebesar Rp800 juta dalam kasus manipulasi restitusi pajak. Ia langsung menyisihkan sebagian uang dari hasil korupsinya, Rp300 juta dalam bentuk aset properti, yakni untuk membayar uang muka (down payment/DP) pembelian rumah.

Sebagiannya lagi uang suap sebesar Rp500 juta “diinvestasikan” oleh Mulyono ke dalam Toko Waralaba miliknya.


Mulyono menerima “upah” dari wajib pajak agar mengatur dan merekayasa nilai restitusi pajak. Ulah Mulyono ini tentu merugikan negara karena penerimaan pajak jadi terkurangi.

Namun aksi Mulyono memainkan restitusi pajak akhirnya tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Pajak itu pun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Lembaga anti rasuah. Usai terjaring OTT, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Asep menjelaskan Mulyono menerima bagian sebesar Rp 800 juta dari total ‘uang apresiasi’ sebesar Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan pihak wajib pajak.

Uang tersebut diserahkan ke Mulyono di area parkir satu hotel di Banjarmasin yang dibungkus dalam kardus.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” kata Asep Guntur.

Sementara itu, sisa uang suap sebesar Rp 500 juta milik Mulyono dititipkan kepada orang kepercayaannya di satu gerai waralaba miliknya.

KPK turut menyita bukti penggunaan uang Rp 300 juta tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar. Setelah pemeriksaan, disetujui nilai restitusi sebesar Rp 48,3 miliar.

Namun, agar pencairan berjalan mulus, Mulyono selaku kepala KPP mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB pada November 2025 dan menyinggung soal “uang apresiasi”. Pihak PT BKB menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang suap tersebut kemudian didistribusikan.

Selain Mulyono yang menerima Rp 800 juta, uang tersebut juga dibagi kepada dua tersangka lainnya:

Dian Jaya Demega (DJD), selaku anggota tim pemeriksa pajak, yang seharusnya menerima Rp200 juta namun dipotong 10 persen oleh perantara, sehingga menerima bersih Rp180 juta.

Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB selaku pemberi suap, yang mengambil bagian (sharing) sebesar Rp500 juta untuk dirinya sendiri, ditambah potongan Rp20 juta dari jatah DJD.(*(


0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain