RADAR-BARRU.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Barru melaksanakan Rapat Pembekalan Kegiatan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Barru. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam memastikan pelaksanaan pengadaan tanah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat pembekalan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bapak Muhammad Ikhlas, S.Tr., dan dihadiri oleh Sekretaris Tim Data Pengadaan Tanah, Anggota Internal Tim Data Pengadaan Tanah, para Pejabat Pengawas, para Koordinator Kelompok Substansi, Anggota Eksternal Tim Data Pengadaan Tanah Ibu Andi Muliani, S.IP., M.Si., serta para staf Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas fungsi dalam mendukung kelancaran kegiatan.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menekankan bahwa data lokasi indikatif memiliki peran krusial sebagai dasar dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Oleh karena itu, proses inventarisasi, verifikasi, serta pengolahan data harus dilakukan secara cermat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap anggota tim diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan.
Rapat ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan, alur kerja, serta standar administrasi yang harus dipenuhi. Berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pengumpulan dan pengolahan data turut dibahas, sehingga dapat diantisipasi sejak dini dengan langkah-langkah strategis dan solutif.
Melalui koordinasi yang solid dan komitmen bersama seluruh tim, diharapkan kegiatan penyusunan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah dapat berjalan optimal dan tepat waktu. Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dalam mendukung pelaksanaan pengadaan tanah yang transparan, profesional, dan akuntabel, guna menunjang pembangunan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kepada masyarakat.(*)
Posting Komentar