MAKASSAR — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menyampaikan, dua personel Polres Toraja Utara dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kedua personel yang dimaksud adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Keduanya menjalani sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel di Mapolda Sulsel.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy. Usai persidangan, ia memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop, Selasa (10/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kabidpropam Polda Sulsel didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menjelaskan, sidang lanjutan terhadap kedua personel itu menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.
Menurutnya, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat bagi keduanya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba.
Dikutif: Pedoman rakyat.