RADAR-BARRU.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar), serta Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dan dihadiri oleh jajaran dari masing-masing instansi.
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pengelolaan serta penataan aset negara secara lebih optimal. Dalam pertemuan ini, para perwakilan instansi berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif ini juga dimanfaatkan sebagai wadah untuk saling berbagi informasi serta menyamakan persepsi terkait mekanisme dan prosedur pengelolaan aset negara. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengelolaan aset, khususnya yang berkaitan dengan tanah dan barang milik negara, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas upaya-upaya strategis dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pengelolaan aset negara. Koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, KPKNL, Kanwil DJKN, dan BPKA dinilai sangat penting untuk mendukung kelancaran berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengamanan aset negara.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin kuat dan berkelanjutan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dengan KPKNL Parepare, Kanwil DJKN Sulseltrabar, serta BPKA Sulawesi Selatan. Sinergi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, kerja sama yang solid diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan dan pengelolaan aset negara.(*)