RADAR-BARRU.COM–Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Agung pada tahun 2024 Kabupaten Barru, berhasil digagalkan warga saat kembali melakukan pencurian ditoko warga di Palanro, Kecamatan Mallusetasi.
Pelaku berhasil diamankan setelah kepergok pemilik tokoh saat beraksi di tokoh warga di Kelurahan Palanro, pada Kamis (02/04/2026) kemarin.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar didampingi Kasi Humas Polres Barru Zulfakar. press release sat reskrim polres barru kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kronologis kejadian, kronologis tindak pidana pencurian motor yang terjadi pada hari senin tanggal 09 desember 2024, sekitar pukul 04.30 wita.
Awalnya korban berangkat dari rumah yang beralamat di btn mattone menuju masjid agung untuk melaksanakan sholat subuh, setelah sampai di pekarangan masjid saya memarkirkan motornya di halaman parkir mesjid agung kemudian ia masuk melaksanakan sholat.
Setelah selesai sholat subuh berjamaah, korban langsung mau pulang dan menuju halaman parkiran masjid dan melihat motor sudah tidak ada diparkiran tersebut korban sempat keliling disekitaran masjid untuk mencarinya namun tidak mendapatkannya setelah itu korban.
Sempat meminta tolong kepada seseorang untuk mengantarnya kepolsek untuk mencari bapaknya namun tidak menemuinya dan pada akhirnya korban kembali kerumah kemudian memberitahukan kepada bapaknya bahwa motor yang ia pakai sholat subuh telah hilang kemudian korban memberikan kunci motor yang ia pegang dan kami menuju kepolsek barru untuk membuat laporan.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan tersebut di atas, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan sebelumnya telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap korban serta para saksi dan dilakukan analisa terhadap petunjuk awal yang ditemukan di tkp, termasuk rekaman cctv yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh identitas terduga pelaku kemudian tim resmob melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke kabupaten pinrang menggunakan motor curian tersebut tetapi pelaku belum di temukan.
Kemudian pada hari jumat tanggal 3 april 2026 tim resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku ada di daerah mallussetasi sedang di kejar warga karena melakukan pencurian di salah satu toko bahan campuran kemudian tim resmob bergerak cepat menuju mallussetasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di back up anggota polsek mallussetasi.
Akhirnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke polres barru untuk di lakukan penyidikan modus operandi: pelaku mengambil motor yang terparkir di halaman mesjid agung menggunakan kunci palsu untuk di gunakan pribadi dasar: laporan polisi lp/b/46/xii/2024/xii/spkt/polsek barru/polda sulawesi selatan.
Tersangka inisial AA pekerjaan tidak ada alamat labbata desa bojo kecamatan mallussetasi kabupatem barru barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha mio warna hijau 1 buah kunci palsu pasal yang disangkakan pasal 477 ayat (1) huruf (f) uu ri no. 1 tahun 2023 tentang kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori v 500.000.000.
Sumber: redaksi