RADAR-BARRU.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Barru kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas melalui pelaksanaan kegiatan Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Filzah Wajdi, S.P., M.Si. dan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Barru.
Gelar awal ini merupakan tahapan penting dalam proses penanganan permohonan pembatalan sertipikat, yang bertujuan untuk mengkaji secara mendalam setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik dari internal maupun eksternal, guna memperoleh kejelasan serta memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui forum ini, setiap aspek yang berkaitan dengan permohonan pembatalan sertipikat dibahas secara komprehensif, mulai dari dasar hukum, riwayat tanah, hingga potensi permasalahan yang mungkin timbul. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dalam arahannya menekankan pentingnya kehati-hatian dan objektivitas dalam menangani setiap permohonan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip integritas dan keadilan.
Pelaksanaan gelar awal ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya proses yang terbuka dan terukur, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru terus berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menjadikan pelayanan publik yang prima sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.(*)