MAKASSAR--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Hasbiah Main, kembali melaksanakan agenda Pengawasan Pelaksanaan APBD Daerah di Kantor UPT (KPH) Kesatuan Pengelolaan Hutan di Barru.
Pengawasan kali ini dilakukan di Kantor UPTD Dinas Kehutanan Sulsel di Barru, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan program pemberdayaan yang dibiayai oleh APBD Sulsel berjalan dengan baik, Karena Dinas kehutanan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi
“Kami hadir di sini untuk memastikan setiap anggaran negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat dalam bentuk program yang nyata.” ucap Legislator PKS tersebut saat dihubungi wartawan pada Senin (29/06/2026) malam.
Hasbiah Main, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik langsung.
“Jadi hasil pengawasan ini disusun dalam bentuk laporan resmi yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Sulsel sebagai bahan evaluasi bagi Pemprov Sulsel,” jelasnya kepada wartawan.
Dikatakannya bahwa sinergi dan kolaborasi antara pengawasan legislatif (DPRD) dan pelaksanaan eksekutif (pemerintah) adalah kunci sukses agar roda pembangunan berada pada jalur yang benar dan transparan.
Menurut Hasbiah Main, dalam pengawasan di kantor UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan kawasan hutan, kinerja Polhut.
Sementara itu, -pihak kantor UPT KPH Barru sampaikan usulan kepada anggota Sulsel kepada Nur Hasbiah, Main, disela-sela pengawasan yaitu kantor butuhkan anggaran untuk renovasi kantor, karena beberapa bangunan sudah tidak layak huni, sejak berdirinya kantor belum pernah mendapatkan anggaran renovasi sehingga tidak layak untuk difungsikan.
Selain Aset kendaraan dan peralatan kantor yang sudah tidak layak butuh perhatian karena sudah tidak bisa lagi difungsikan.
Kemudian Status ASN sudah beberapa tahun terkendala karena jenjang karir tidak berjalan semestinya dan tidak ada analisis jabatan.
Untuk diketahui, jadwal pengawasan APBD ini dilakukan mulai tgl 26 Juni 2026 - 28 Juni 2026, dengan tujuan untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan berjalan sesuai dengan peruntukannya. (*)