-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPK Temukan Salah Kelola Dana BOS, Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel

Sabtu, 13 Juni 2026 | Juni 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-13T16:18:38Z


RADAR-BARRU.COM- Sejumlah 326 orang kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan dikabarkan diminta mengundurkan diri oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu terungkap dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel dengan Disdik Sulsel, di Makassar, Jumat (12/6/2026).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, dugaan perintah agar para kepsek itu mengundurkan diri, terendus setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Untuk diketahui, total jumlah SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah

Andi Tenri pun meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujarnya.

Andi Tenri mengungkapkan, pada tahap pertama terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang. Terkait temuan salah kelola dana BOS itu, dia mengatakan, pihak BPK pun sebenarnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian.

Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan. "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi Tenri menegaskan.

Menurutnya, karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. Ia menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi, terlebih saat ini sekolah tengah disibukkan dengan agenda penerimaan siswa baru. Dia meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.

Dalam aturan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri. Menurut Iqbal, persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu pun belum dikeluarkan.

Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. "Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," papar Iqbal.

Sumber: ANT/MAR
×
Berita Terbaru Update