RADAR-BARRU.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barru menyatakan akan melaporkan dugaan penghalangan terhadap seorang wartawan yang hendak meliput rencana Kementerian Pertanian di kawasan PT Conch Barru Cement Indonesia, Kamis (23/7/2026).
Ketua PWI Barru, Ahmadi Kalub, S.Sos., mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan terkait peristiwa tersebut. Koordinasi dilakukan sebagai langkah awal untuk menyikapi dugaan penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu dialami wartawan Asridal saat hendak memasuki area PT Conch untuk melakukan peliputan. Namun, ia dicegah oleh petugas keamanan yang mengaku menjalankan perintah HRD PT Conch berinisial Jeni.
"Saya diperintah oleh HRD Jeni. Hanya pihak tertentu yang bisa masuk. Tim media juga tidak diperbolehkan masuk sembarang, begitu juga tamu tertentu," ujar Sudirman, petugas keamanan, kepada wartawan.
Ahmadi menegaskan PWI akan mengawal persoalan tersebut dan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barru.(*)