RADAR-BARRU.COM— Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memimpin pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus melantik pejabat fungsional dan pejabat pelaksana lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi PNS yang memasuki masa purna bakti tersebut berlangsung di Baruga Pettu Adae, Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Senin (31/8/2026).
Sebanyak 154 orang mengikuti pengambilan sumpah PNS. Pada kesempatan yang sama, sebanyak 139 pejabat fungsional dan 15 pejabat pelaksana juga dilantik.
Sementara itu, SK pensiun diserahkan kepada 15 PNS yang memasuki masa purna bakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2026. Dari jumlah tersebut, 12 orang hadir menerima SK secara langsung.
Dalam sambutannya, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan bahwa pengambilan sumpah PNS bukan sekadar seremoni maupun pemenuhan administrasi, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dan ikrar dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Menurutnya, sumpah tersebut merupakan bentuk kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, serta pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Momentum hari ini tentu akan menandai babak baru dalam perjalanan karier saudara-saudari sebagai abdi negara dan masyarakat. Status ASN menuntut tanggung jawab penuh, integritas yang tinggi dan profesionalisme,” kata Andi Ina.
Ia meminta seluruh ASN untuk mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas, terus meningkatkan kompetensi dan literasi digital, serta senantiasa menjaga netralitas, loyalitas dan integritas.
ASN juga diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan inklusif, dengan mengubah pola pikir dari sekadar menyelesaikan pekerjaan menjadi berorientasi pada hasil atau outcome yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barru turut menegaskan komitmennya untuk menerapkan manajemen talenta dan sistem merit dalam penempatan ASN. Pengisian jabatan, kata dia, harus berlandaskan prinsip the right man on the right place at the right time, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan integritas.
“Tidak berdasarkan subjektivitas, kedekatan atau jalur titipan. Tidak ada lagi yang namanya titip-titipan,” tegasnya.
Andi Ina juga memastikan bahwa tidak ada praktik mahar dalam proses memperoleh jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
“Jangan beranggapan bahwa ada pemberian mahar atau apa pun bentuknya kepada saya atau Pak Wakil untuk mendapatkan jabatan. Hal itu tidak ada di masa saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Barru akan mendorong kaderisasi kepemimpinan melalui pemetaan ASN yang memiliki potensi dan kompetensi untuk dipersiapkan sebagai calon pemimpin birokrasi di masa mendatang.
Khusus kepada PNS yang baru menerima pengambilan sumpah, Andi Ina berpesan agar menjadikan “MAP Radecing” sebagai komitmen dalam menjalankan tugas, yakni menghadirkan kebaikan, memberikan yang terbaik, serta terus berbenah demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Barru.
Sementara kepada PNS yang memasuki masa purna bakti, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barru, saya dan Pak Wakil mengucapkan selamat memasuki masa purna bakti. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian, dedikasi serta loyalitas,” tuturnya.
Ia berharap para purna bakti senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan dan kesempatan untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., Ketua TP PKK Kabupaten Barru A. Milawaty, S.Sos., M.Si., jajaran pejabat Pemkab Barru, Branch Manager Taspen Cabang Makassar Fani Yuda Widianto, Kepala Cabang Pembantu Mandiri Taspen KCP Pangkep Resky Aswari, serta para PNS, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, penerima SK pensiun dan keluarga.(*)