RADAR-BARRU.COM-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (29/10/2026), MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan gugatan yang diajukan masih bersifat prematur.
"Tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada.
Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Para pemohon mempersoalkan potensi kekosongan jabatan setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal berikutnya diperkirakan baru digelar pada 2031.
Mereka meminta MK memaknai masa jabatan DPRD berakhir saat anggota hasil pemilu 2031 mengucapkan sumpah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara status para pemohon sebagai mahasiswa dengan norma yang diuji.
Menurutnya, pasal tersebut tidak menghalangi hak konstitusional pemohon, baik hak akademik maupun hak memilih dalam pemilu.(*)